Inhil, iNewsPekanbaru.id - Polres Indragiri Hilir bersama pihak terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir, melaksanakan pengecekan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap minyak goreng merk MINYAK KITA di dua gudang distributor yang terletak di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (11/3).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Bidang Perdagangan, HJ. Salbiah, S.E., Kepala Bidang Meteorologi, Rini, S.E., serta jajaran kepolisian dan staf terkait. Pengecekan dimulai dengan rapat koordinasi yang membahas pelaksanaan pemeriksaan terhadap isi volume minyak goreng yang dikemas dalam botol.
Petugas menggunakan gelas ukur milik Dinas Perindag untuk memverifikasi kesesuaian volume dengan yang tertera pada label kemasan. Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yaitu Gudang CV. Sinar Makmur dan Gudang CV. Putra Asean Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman dan Jalan Haji Arief, Kecamatan Tembilahan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume isi minyak goreng MINYAK KITA sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan. Selain itu, harga minyak goreng yang terjual di pasar setempat juga ditemukan berada dalam batas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 15.700,- per liter.
"Seluruh proses pengecekan berjalan lancar, dan kami mengimbau kepada para penjual untuk tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen. Sampai saat ini, harga dan ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng di Kabupaten Indragiri Hilir masih dalam kondisi stabil dan normal," ungkap AKP Budi Winarko, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir.
Dengan hasil yang positif, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat terus mendapatkan pasokan minyak goreng yang berkualitas dan harga yang wajar. Situasi pasar pun tercatat dalam kondisi aman dan kondusif.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait