Polda Riau Amankan 34 Kg Sabu, Puluhan Pengedar Ditangkap

Rahmad Riski
Polda Riau Sita 34 Sabu (Foto inewsPekanbaru.id

iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap 33 orang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Operasi ini dilaksanakan pada 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.

Seluruh tersangka diamankan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Seluruh tersangka yang diamankan yakni FR, ALP,  SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB. 

"Kita akan terus mengejar pelaku pelaku yang merusak generasi bangsa. Kita akan terus perangi peredaran narkoba," tegas Kapolda Riau saat jumpa persnya Kamis (29/3/2024).

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Dalam operasi ini polisi menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi. Operasi ini dilaksanakan berdua Akses Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Kanwil Bea Cukai Riau. 

"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini bernilai Rl 34,8 miliar. Pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar," kata Manang, Kamis (28/8/2024). 

Salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi. 

"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," lanjut Manang. 

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor. 

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network