Apakah Bulan Suro Dilarang Untuk Menikah, Bagaimana Pendapat Anda?

Hantoro,okezone.com
Nikah di Bulan Suro (foto ilustrasi/okezone.com

iNewsPekanbaru.id- Bulan Suro atau yang juga dikenal sebagai bulan Muharram memiliki makna khusus dalam berbagai tradisi dan budaya di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat Jawa.

Meskipun bulan ini memiliki sejarah yang penting dalam Islam, seperti peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dan tragedi Karbala, konsep larangan menikah pada bulan ini lebih berkaitan dengan tradisi budaya daripada ajaran agama Islam yang sahih.

Pemahaman tentang bulan Suro sebagai bulan duka atau belasungkawa telah meluas di masyarakat Jawa. Keyakinan ini terkait dengan peristiwa-peristiwa tragis yang terjadi pada bulan Muharram dalam sejarah Islam, seperti konflik di antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah, serta tragedi pembantaian di Karbala pada tanggal 9 Muharram. Peristiwa-peristiwa ini memunculkan persepsi bahwa bulan Muharram adalah waktu yang kurang cocok untuk merayakan acara-acara bahagia, termasuk pernikahan.

Tidak adanya larangan menikah pada bulan Muharram dalam ajaran Islam menjadi jelas dalam perspektif keagamaan. Islam mengizinkan pernikahan kapan saja selama memenuhi syarat-syarat syariat yang ditetapkan. Tradisi larangan menikah pada bulan Suro lebih merupakan warisan budaya yang berkembang dalam masyarakat Jawa, mungkin sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa-peristiwa bersejarah yang terjadi pada bulan tersebut.

Pandangan ini ditegaskan oleh tokoh agama seperti KH Ahmad Muwafiq, yang menegaskan bahwa larangan tersebut bukanlah karena adanya larangan agama atau kepercayaan bahwa Nyi Roro Kidul sedang mengadakan perayaan pernikahan. Sebaliknya, bulan Suro dianggap sebagai periode belasungkawa atau masa berkabung dalam tradisi masyarakat Jawa.

Dalam praktiknya, masyarakat Jawa yang memegang tradisi ini mungkin menghindari pernikahan pada bulan Muharram sebagai ungkapan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang mereka anut. Meskipun demikian, dalam Islam, yang paling utama adalah memahami bahwa larangan ini tidak ada dalam ajaran agama dan pernikahan dapat dilaksanakan kapan saja, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

""Itulah mengapa banyak orang Jawa tidak berani menikahkan anaknya di bulan Suro. Bukan karena Nyi Roro Kidul sedang melaksanakan pesta pernikahan, tapi karena sedang berada di bulan berduka," tegas Gus Muwafiq.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network