PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jumlah besar dan berbagai jenis barang bukti. Dalam operasi ini, berhasil disita 107,7 Kg sabu, 2.736 butir pil ekstasi, dan 214 gram ganja. Operasi ini melibatkan penangkapan 17 orang di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan jaringan pengedar internasional dari Malaysia. Operasi ini melibatkan beberapa tim yang melakukan penangkapan di berbagai lokasi, termasuk di pelabuhan dan selat.
Di Pelabuhan Roro, Air Putih Kabupaten Bengkalis, tim berhasil mengamankan 2 orang dan menyita 13 Kg sabu dari sebuah truk. Selain itu, operasi dilakukan juga di pelabuhan dan Selat Morong Bengkalis, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru, salah satu bandar besar bernama Iwan berhasil ditangkap. Iwan diduga menjadi pentolan pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
"Operasi ini juga mengungkap transaksi narkoba senilai Rp10,5 miliar yang dilakukan oleh Iwan sepanjang Januari hingga Maret tahun ini," kata Kapolda Jumat (5/4/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menegaskan bahwa dalam operasi ini berhasil mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar. Meskipun pabrik pembuatannya belum terungkap, operasi ini dianggap berhasil menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba. Barang bukti ini diduga berasal dari Malaysia.
Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen keras dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Kita amankan dari pemakai, pengedar, yang mengantar hingga bandar besar," imbuhnya
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait