KPU Pastikan Usia Capres dan Cawapres Minimal 40 Tahun

Irfan Maulana, MNC Portal
KPU Batas Usia Capres Cawapres (Foto okezone)

iNewsPekanbaru.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 akan tetap 40 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 169 huruf q UU (Undang-undang) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengambil keputusan terkait gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Menurut Hasyim, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, jadwal putusan sidang mengenai batas usia Capres-Cawapres dapat ditemukan di situs web MK. Jadwal tersebut akan diumumkan jika sudah dijadwalkan.

Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Hingga saat ini, terdapat 11 perkara gugatan yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres. Salah satu dari 12 perkara awal telah dicabut, yakni perkara nomor 100/PUU-XXU/2023 yang mengusulkan batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

Daftar gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres adalah sebagai berikut:

  1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

  2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

  3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

  4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

  5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

  6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

  7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

  8. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

  9. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari yang menginginkan MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

  10. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang menginginkan MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun.

  11. Perkara nomor 103/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun.



Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network