iNewsPekanbaru - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 64,6 kilogram sabu. Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir jaringan internasional.
Wakapolda Riau, Brigjen K. Rahmadi, menjelaskan bahwa barang-barang terlarang ini disita dari dua pelaku, SA dan A, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional.
Menurut Rahmadi, tim gabungan Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang cukup besar di Kota Pekanbaru. Hasil dari penyelidikan ini menunjukkan bahwa satu unit mobil CRV berwarna putih dengan nomor polisi BM 1273 OC diduga membawa beberapa kilogram sabu.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku A dan SA, ternyata masih ada beberapa bungkus sabu disimpan di rumah SA yang terletak di Rumbai," kata jendral bintang 1 ini Selasa (3/10/2023).
Ternyata, SA telah menyimpan puluhan kilogram sabu ini dari jaringan asal Malaysia. Saat ini, tim penyelidik masih mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini.
Rahmadi menegaskan komitmen dari Polda Riau dan Polresta serta seluruh jajaran kepolisian untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau. Mereka akan mengejar dan mengungkap para pelaku di mana pun mereka berada.
Editor : Banda Haruddin Tanjung