PEKANBARU - Para korban kasus investasi bodong PT TGP dan PT WBN meminta agar seluruh kerugian yang mereka alami untuk dikembalikan. Dimana kerugian para nasabah di Pekanbaru mencapai Rp84,9 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dilakukan secara zoom.
Dimana untuk para hakim Ahmad Fadil sebagai ketua majelis, Salomo Ginting,dan Yudi Artha Pujoyotoma merupakan hakim anggota mengikuti sidang di PN Pekanbaru secara zoom. Kemudian untuk saksi korban mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara zoom bersama dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Penalosa dan Miko.
Para korban yang dihadirkan dalam sidang adalah Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Mely Novrianti, Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumban Toruan. Sementara terdaksa yang merupakan bos Fikasa Group adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Mereka mengikuti sidang dari dalam sel.
"Saya mengalami kerugian terkait investasi bodong PT Fikasa Group sebesar Rp 18 miliar yang saya transper kepada pihak perusahaan Fikasa Group secara brtahap. Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan oleh para terdakwa. Saya harap uang dari hasil jerih payah saya bekerja dikembalikan," kata Archenius Napitupulu, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dijelaskan Archenius Napitupulu, bahwa awal mula dia mengenal Fikasa Group dari terdakwa Maryani. Dimana Archenius Napitupulu sudah mengenal Maryani sejak bekerja di bank. Maryanipun membujuk rayu Archenius Napitupulu untuk berinvestasi dengan keuntungan yang cukup besar. Maka pada tahun 2016 dia menginvestasikan dana itu kepada Fikasa Group.
"Mereka menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen melebihi bunga bank. Mereka menawarkan seperti deposito yakni promissory notes. Mereka mengaku uang itu diinvestasikan untuk usaha air minum, jalan tol, hotel dan lainnya. Katanya mereka punya izin dari OJK, namun ternyata tidak ada. Saya selalu dipaksa untuk untuk memperpanjang uang investasi, jika tidak mereka mempersulit untuk pembayaran bunga. Namun belakangan tahun 2020, mereka sudah tidak membayar lagi. Uang pokok saya juga tidak dikembalikan," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan nasabah Pormian Simanungkalit. Dia mengaku sejak terungkap kasus penipuan itu, dia mengalami sakit.
"Saya rugi Rp20 majelis hakim. Saya berinvestasi Rp 20 miliar. Saya diiming imingi Maryani sebagai Branc Manager Fikasa Group di Pekanbaru dengan bunga 9 sampai Rp 12 persen diatas bunga bank, makanya saya tergiur. Namun sampai kini uang saya tidak dikembalikan. Saya rugi banyak. Akibat ulah mereka saya sering sakit dan berobat ke rumah sakit. Saya harap uang saya kembali semua," kata Pormian Simanungkalit sambil menitikan air mata.
Sementara untuk nasabah Mely Novrianti mengalami kerugian Rp10 miliar. Sedangkan saksi Pandapotan Lumban Toruan dan Oki Yunus mengalami kerugian masing-masing Rp2 miliar.
Terkait hal tersebut Maryani membantah beberapa kesaksian para korban nasabah. "Saya menyatakan tidak pernah memaksa mereka majelis hakim," ucapnya.
Sidangpun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban lainnya. Para terdakwa sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman masing masing 14 tahun dan 12 tahun dalam kasus investasi bodong.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait