Kemudian, korban pun hamil dan melahirkan pada 12 September 2022. Namun bayi tersebut tewas saat terjatuh dari toilet di rumah korban.
Ketika itu, korban melahirkan tanpa bantuan siapapun.Hingga akhirnya, bayi itu masuk ke laut.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan kejinya. Dia mengaku khilaf mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur meski telah memiliki istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul " Paman Cabuli Ponakan hingga Hamil, Tragis Anak yang Lahir Tewas Jatuh di Toilet "
Editor : Hikmatul Uyun