KPK Eksekusi 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Pengesahan RAPBD

Arie Dwi Satrio, Okezone
Gedung KPK (Foto okezone.com)

JAKARTA iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Keempat terpidana suap ketok palu yang dieksekusi tersebut merupakan mantan Anggota DPRD Jambi.

Adapun, empat eks Legislator Jambi tersebut yakni, Fahrurrozi; Arrakhmat Eka Putra; Wiwid Ishwara; serta Zainul Arfan. Mereka dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jambi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurozzi dkk yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Konfirmasi Aliran Uang Suap "Ketok Palu", KPK Periksa Ibu dan Mantan Istri Zumi Zola

Keempat terpidana suap ketok palu tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dengan masa hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Fahrurrozi bakal menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dikurangi masa penahanan. Fahrurrozi juga didenda sejumlah Rp200 juta ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.

Kemudian, untuk terpidana Arrakhmat Eka Putra, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dikurangi masa penahanan. Arrakhmat juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Sedangkan terpidana Wiwid Ishwara, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan. Wiwid juga dihukum untuk membayar pidana denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Sementara terpidana Zainul Arfan, dihukum 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dikurangi masa penahanan. Zainul juga diwajibkan untuk membayar denda senili Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network