get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Restui Naturalisasi Empat Pemain

Ini Pertimbanga Pemberian Abolisi ke Tom Lembong

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 00:10 WIB
header img
Tom Lembong Saat Sidang (Foo Inews.id)

JAKARTA iNewsPekanbaru.id Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan subjektif, kepentingan bangsa dan negara, serta upaya menjaga persatuan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025), Supratman mengatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan khusus.

"Kami ajukan kepada Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa keputusan ini dibuat demi kepentingan yang lebih besar. "Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," ujarnya.

Selain itu, Menkum juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dan persatuan bangsa. Keputusan ini diharapkan dapat "merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," tambahnya.

Supratman juga membenarkan bahwa permohonan abolisi dan amnesti ini merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden. "Semuanya yang mengusulkan kepada Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," pungkasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut