Tikam Anggota Buser, Buronan KasusPemcurian Ditembak

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id– Seorang pria, Jufrizal alias Andre (41), yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Jimbalang Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan. Ia ditangkap karenamelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Buser Polsek Senapelan.
Korban penganiayaan itu dalah Aiptu Chandra. Pelaku berusaha menusuk tibuh korban, namun mengenai tangan. Korbanpun terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Polisi pun akhirnya Kembali memburu tersangka.
"Akhirnya tim berhasil mencari tau keberadaan tersangka. Dia berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Seni (19/5/2025).
“Tersangka diamankan setelah sebelumnya menikam anggota kami, Aiptu Chandra, saat akan ditangkap pada Jumat malam. Namun karena saat dilakukan penangkapan kembali, tersangka kembali melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Dia menelaskan kejadian berawal pada Jumat malam, 16 Mei 2025, saat tim opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa Jufrizal, yang merupakan buronan (DPO) kasus pencurian , berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan, ia menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra,menggunakan senjata tajam jenis kerambit. Aksi tersebut terjadi setelah kekasih pelaku, Citra Lusiana, berusaha menghalangi petugas.
Usai menusuk anggota kepolisian, pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” tambah Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif (+) mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian tahun 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin,"tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung