PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025). Sidak ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi terkait kebijakan kembalinya penjualan LPG 3 Kg di pengecer.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali serta sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bahlil, yang didampingi oleh perwakilan Pertamina, langsung mengunjungi pangkalan milik Yusmaniar untuk memantau kondisi distribusi LPG 3 Kg di lapangan.
Selain itu, sidak ini juga merupakan bagian dari implementasi peraturan terbaru yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Bahlil di lokasi
Bahlil menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan ini di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat. Jika terdapat kendala, Bahlil menjamin bahwa solusi terbaik akan segera dicari.
Kunjungan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan agar LPG bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan konsumen.
di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025). Sidak ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi terkait kebijakan kembalinya penjualan LPG 3 Kg di pengecer.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali serta sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bahlil, yang didampingi oleh perwakilan Pertamina, langsung mengunjungi pangkalan milik Yusmaniar untuk memantau kondisi distribusi LPG 3 Kg di lapangan.
Selain itu, sidak ini juga merupakan bagian dari implementasi peraturan terbaru yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Bahlil di hadapan pemilik pangkalan dan warga yang sedang mengantre.
Bahlil menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan ini di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat. Jika terdapat kendala, Bahlil menjamin bahwa solusi terbaik akan segera dicari.
Kunjungan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan agar LPG bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan konsumen.
Editor : Banda Haruddin Tanjung