Jakarta, iNewsPekanbaru.id– PT Garuda Indonesia Tbk akan mulai menerapkan biaya tambahan bagi penumpang yang memilih kursi saat membeli tiket penerbangan, kebijakan ini akan berlaku mulai 26 Oktober 2024. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengotakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di hampir seluruh rute penerbangan.
"Iya, ada biaya tambahan, mayoritas rute penerbangan akan terkena kebijakan ini," ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal.
Namun, ia tidak merinci besaran biaya tambahan tersebut, karena akan disesuaikan dengan rute penerbangan dan jenis kursi pesawat.
Biaya tambahan ini akan dikenakan untuk kursi dengan Extra Legroom, seperti kursi di baris 21 dan kursi darurat, saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline. Penumpang juga dapat memilih kursi reguler dengan tambahan biaya yang tertera saat melakukan pembelian.
Khusus untuk pembelian kursi di baris 21, pilihan ini hanya tersedia untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe Boeing 777 dan Airbus A330. Sementara itu, kursi darurat hanya tersedia untuk sisi tengah pada kedua tipe pesawat tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi penumpang dalam memilih kursi sesuai preferensi mereka, meskipun dengan biaya tambahan yang berlaku.
Editor : Banda Haruddin Tanjung