get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewati Banjir, Pendistribusian Logistik Pilkada ke Desa Rantau Binuang Sakti Berjalan Lancar

PT Jakarta Perberat Hukuman Mantan Mentan Jadi 12 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2024 | 15:58 WIB
header img
PT Perberat Hukuman Mantan Mentan Limpo (Foto MNV Group)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap politikus Partai Nasdem dimana sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama dihukum 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara,"kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024). 

"PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut