iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 Kg. Diketahui bahwa barang bukti yang disita polisi berasal dari Negara Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial AH (31) warga Jalan Sabilal Kota Tembilhan Kabupaten Inhil. Selain itu petugas juga menyita delapan butir pil ekstasi.
“Tersangka diamankan di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tani Kg 8, Kecamatan Kempas,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Rabu (17/7/2024).
Menang menmbahkan bahwa kronologis terjadi pada 15 Juli 2024, Tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Inhu. Berdasarkan informasi tim melakukan pengintaian terhadap kendaraan mobil Toyota Calya Nopol B 2771 BZN yang sudah diincar.
Setibanya di Jl. Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tanitim memberhentikan kendaraan R4 merk Toyota Calya dan mengamankan AH. Setelah itu dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 2 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 2 Kg yang dilapban warna hitam yg berada di dalam tas ransel warna hitam.
“ Selanjutnya dari hasil introgasi awal tim membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Sabilal Kota Tembilahan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 2 buah timbangan digital. Tersangka mengaku bahwa dia dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia,” tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung