get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pelalawan Siapkan Personel Unggul untuk Amankan TPS Pilkada 2024

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu dari Jaringan Pekanbaru

Rabu, 28 Februari 2024 | 18:53 WIB
header img
Polres Pelalawan Sita 5 Kg Sabu (Foto Ist)

PELALALWAN, iNewsPekanbaru.id - Polres Pelalawan, Polda Riau, t berhasil menggagalkan peredaran 5 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan dari sejumlah pengedar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima pelaku, empat di antaranya berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, dan satu dari Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, menjelaskan bahwa keempat pelaku dari Kota Pekanbaru adalah MA (37 tahun), HGS (35 tahun), MT (35 tahun), dan MM (38 tahun), sedangkan satu pelaku dari Kabupaten Pelalawan adalah HB (47 tahun).

"Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang rencana transaksi narkoba di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka HB di Jalan Bhakti Praja Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat," katanya Rabu (28/2/2024).

Setelah penangkapan HB, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap MA dan HGS di Pekanbaru. Kemudian, polisi juga berhasil menangkap MM dan MT yang diamankan saat melakukan transaksi dengan membawa 5 Kg sabu dan 3.250 butir pil happy five (H5).

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Riau.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.dan Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati,: tukasnya.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut