get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Rapat Umum Paslon No.mor 2 di Kuansing Berjalan Lancar

Suap Suami Sendiri Rp750 Juta, Eks Kepala BPKAD Meranti Resmi Dihukum 2,5 Tahun

Rabu, 20 September 2023 | 19:55 WIB
header img
Kepala BPKAD Resmi Dihukum 2 Tahun Penjara (Foto ilusttas/okezone)i

iNewsPekanbaru.id - Fitria Nengsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas putusan itu, diapun menerimanya.

Fitria Nengsih me dinyatakan bersalah karena memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada suaminya sendiri, Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2022.

"Klien kita sebelumnya menyatakan pikir pikir dan sekarang menerima vonis hakim. Jadi sudah inkrah" kata Yuherman selaku Penasehat Hukum (PH) Fitria Nengsih di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023) kepada wartawan. 

Kasus ini melibatkan suap yang diberikan oleh Fitria Nengsih kepada suaminya sendiri, yang juga merupakan Bupati Kepulauan Meranti. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan karena dipilihnya PT TMT sebagai biro perjalanan umrah oleh pemerintah daerah. Fitria Nengsih, selain menjabat sebagai Kepala BPKAD, juga merupakan Kepala Cabang PT TMT dan istri siri M Adil.

Atas perbuatannya, Fitria Nengsih dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Hakim menyatakan bahwa ia melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Fitria Nengsih awalnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi akhirnya menerima putusan tersebut setelah beberapa waktu.

Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait program perjalanan umrah gratis untuk guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

 Biaya program tersebut dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberikan kepada PT TMT sebagai pelaksana. Suap tersebut terkait dengan pembagian fee sebesar Rp750 juta kepada M Adil, suami Fitria Nengsih.

Kasus ini telah diselesaikan dan dianggap inkrah, dan Fitria Nengsih, istri kedua M Adil pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Pekanbaru.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut