get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Diganti, Jahari Pindah ke Sumut

Kemenkumham Riau Gelar Pelatihan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Senin, 15 Mei 2023 | 16:46 WIB
header img
Kemenkumham Riau Gelar Pelatihan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Foto/Nanda)

Dumai, iNewsPekanbaru.id – Dalam rangka pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi dengan tema “Pengenalan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tipologinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, Senin (15/5).

Berada di Hotel Sona View Dumai, kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Intelijen Negara Daerah Dumai, Perbankan, Kepolisian, Notaris, Bagian Hukum Kota Dumai, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Sosial, Badan Amil Zakat, Kementerian Agama, Disnaker, Dinas Kependudukan, Korporasi, Dinas Perhubungan, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya. Sementara dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai Rejeki Putera Ginting, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, serta jajaran di bidang Pelayanan Hukum dan HAM.

“Di Tahun 2022, terdapat Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, asing, lembaga amil zakat maupun  penyelenggara pengumpulan uang atau barang melakukan aktivitas penggalangan dana atau penyaluran dana membangun jaringan teroris. Untuk itu, penting untuk meningkatkan pemahaman dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi setiap transaksi untuk memitigasi risiko tinggi,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, saat membuka kegiatan secara resmi.

Tambah Kakanwil lagi, penting bagi kita untuk mengungkapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan informasi terkait identitas serta sumber dana yang akan kita hadapi sebagai klien atau sebagai rekan bisnis kita. “Hindarilah transaksi dengan identitas atau sumber dana yang tidak jelas karena akan membuat risiko pekerjaan menjadi tinggi atau terapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ),” tambah Kakanwil.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman para peserta, didapuk narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain; Tejo Dwi Saptono Bambang Suharto selaku Kasatgas Riau Densus 88 dari Polri, Davit Rahmadan selaku dosen dari Universitas Riau, Pebrian selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sony Syahrial selaku Agen Madya BINDA Riau.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut