get app
inews
Aa Text
Read Next : Irwasda Polda Riau Tinjau Kesiapsiagaan Polres Pelalawan Jelang Hari Pencoblosan

Kasus Invstasi Bodong, Pengusahaan Kakao Daniel Sitorus Ditahan Polda Riau

Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:06 WIB
header img
Polda Riau Tahan Pengusahaan Kakao (Foto MPI)

Pekanbaru iNews.id - Seorang pengusaha kakao DS (Daniel Sitorus) ditahan pihak Polda Riau terkait kasus invenstasi bodong. Daniel diduga melakukan penipuan dengan menarik dana nasabah sehingga korban mengalami kerugian Rp25 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan bahwa ada enam nasabah di Pekanbaru yang diduga menjadi korban penipuan DS. Korban  dimingi imingi investasi dengan bunga cukup tinggi yakni 10 persen pertahun.

"Kerugian diperkirakan Rp25 M," kata Kombes Teguh Widodo

Tersangka DS melakukan penghimpunan dana dari masyarakat melalui medium term notes atau investasi menyerupai deposito. Penghimpunan dana ini melalui perusahaan Kakao tersangka yakni PT Danora Kakao Internasional.

Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes dari tahun 2018 sampai 2019. Namun bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tidak terealisasikan. Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Jumlah korban di Pekanbaru berjumlah enam orang.

Dijelaskannya bahwa awalnya kasus ini ditangani Mabes Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka. Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penulusuran penyidik, bahw perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) untuk menhimpun dana dari masyarakat. 

"Kasus yang ditersangkakan adalah penipuan dan penggelapan serta perbankan," imbuhnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut