get app
inews
Aa Read Next : Pihak Unri  Bungkam Soal Status PNS Dosen Terpidana Penyerangan

Hakim Tolak Banding Dosen Universitas Riau Terkait Penyerangan Rumah Karyawan

Rabu, 27 Juli 2022 | 10:51 WIB
header img
Hakim PT Pekanbaru tolak banding terpina penyerangan mes karyawan (Foto Banda HT)

Pekanbaru iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT)Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang dilakukan dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah terkait penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmony. Sebelumnya pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Penolakan ajuan banding itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumongkas Lumban. Dalam putusannya hakim PT menguatkan hukuman dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar


"Dalam amar putusan betul seperti itu (menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang)," ujar Limbong (27/7/2022)


Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Dedi Kuswara saat itu menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 


Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. 


Usai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.


Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Pekanbaru memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M bersyukur atas vonis majelis hakim tersebut. Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan mantan ketua mereka, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah satu petani Kopsa M.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut