INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penahanan terhadap Indra Muklis Adnan (IMA) terkait kasus korupsi. Mantan Bupati Inhil ini ditahan setelah mendatangi panggilan kejaksaan setelah beberapa kali mangkir untuk diperiksa.
Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra pihaknya melakukan penanhan terhadap Indra Muklis pada (31/6/2022) petang. Abang dari mantan Menteri PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal), Lukman Edy ini sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
"IMA kita tahan setelah memenuhi panggilan. Kondisinya sehat dan negatif Covid-19," kata Haza Putra Jumat (1/7/2022).
Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan. Keduanya bersama sama melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhil.
"Dia ditahan dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan,"imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Indra Muklis sempet terkendala karena mangaku sakit jantung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementera Zainul Ihwan sudah ditahan terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan di Lapas Tembilahan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung