JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas resmi naik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan ini berlaku untuk pengguna listrik nonsubsidi.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022)
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Namun untuk kali ini, Kementerian ESDM fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi, dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis, dan industri besar," ujar Rida.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait