PEKANBARU, iNews pekanbaru.id -Ditresnarkoba Polda Riau beserta jajaran mmengungkap sebanyak 2.487 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan itu ada juga barang terlarang yakni heroin
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan bahwa dari ribuan kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti dalam jumlah besar, dengan sabu-sabu sebagai komoditas dominan.
Dalam keterangannya pada Minggu (28/12/2025), Irjen Pol Herry memaparkan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu sabu -sabu 808,88 kilogram
"Dari Direktorat Resnarkoba dan jajaran diamankan 808.88 kg sabu. ganja 76,39 Kilogram ekstasi: 258.565 Butir Heroin: 4,30 Kilogram Happy Five: 6.158,5 Butir ketamin: 1,55 Kilogram & 125 Vial 517 picis Happy Water dan 1.869 picis Narkoba jenis Baya, " katanya.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti yang disita sepanjang 2025 ini mencapai sekitar Rp 892,8 miliar. Langkah tegas ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,"
Dari total pengungkapan tersebut, kepolisian menetapkan 3.618 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 3.404 laki-laki 214 perempuan 14 Anak di bawah umur
Ditresnarkoba Polda Riau menjadi tulang punggung pengungkapan dengan total sitaan sabu mencapai 442 kilogram. Sementara itu, di tingkat kewilayahan, Polres Indragiri Hulu, Polres Kampar, dan Polres Rokan Hilir tercatat sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
