Jakarta, iNewsPekanbaru.id — Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 terus berlangsung, dan bantuan tersebut disalurkan tanpa potongan apa pun, termasuk pajak.
“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram resminya, Sabtu (28/6/2025).
Kemnaker juga menjelaskan bahwa BSU disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank penyalur tersebut antara lain:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja, sesuai data yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
Seiring pencairan bantuan yang tengah berlangsung, Kemnaker mengingatkan seluruh penerima BSU untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.“Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa mempercepat pencairan,” tegas Kemnaker.
Bantuan ini diberikan secara langsung oleh pemerintah dan tidak membutuhkan perantara atau biaya tambahan apa pun.
Bagi pekerja yang belum menerima BSU, Kemnaker menyediakan layanan pengecekan status secara daring. Pekerja hanya perlu mengakses situs resmi dan memasukkan data diri.
Langkah-langkah cek status BSU 2025:
Buka laman: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun Kemnaker
Lengkapi profil
Klik menu “Cek Status BSU”
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Cek status penerimaan BSU Anda“Cek info resmi dan status penerimaanmu hanya di bsu.kemnaker.go.id,” tulis Kemnaker.
BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh, terutama yang terdampak kondisi ekonomi global. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp600.000 dan diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait