Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Larangan Merokok, Ini Sejumlah Lokasinya

Nanda
Larangan merkok di Pemkot Pekanbaru (Foto ilustrasi Reuters)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 23 April 2025, sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN), serta tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh ruangan di dalam gedung kantor pemerintahan, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, hingga fasilitas publik lainnya, dinyatakan bebas dari aktivitas merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape.

“Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak lain yang berkepentingan dilarang merokok di dalam gedung perkantoran,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Kamis (24/4).

Pemerintah juga meminta agar seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dapat menunjukkan keteladanan dalam penerapan kebijakan ini melalui sosialisasi, pengawasan internal, serta pemberian teguran terhadap pihak yang melanggar.

Meski demikian, surat edaran membuka ruang bagi penyediaan tempat khusus merokok, dengan catatan lokasi tersebut berada di ruang terbuka dan memiliki ventilasi langsung ke udara luar atau dilengkapi alat penghisap udara.

Pemerintah juga mewajibkan pemasangan tanda larangan merokok di area-area strategis seperti pintu masuk kantor, ruang rapat, tempat ibadah, dan kamar mandi.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2024, termasuk kemungkinan sanksi pidana.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan produktif, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok yang bersifat karsinogenik dan adiktif.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network