PEKANBARU, NewsPekanbaru.id - Ditreskrimum Polda Riau dan Propam Polda Riau mengamankan anggota polisi yakni Bripka A karena terlibat penganiaayaan warga hingga tewas. Polisipun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Kaibianto mengatakan dari pengembangan,polisi berhasil menangkap YS. Tersangka YS lah yang diduga menyusuh menganiyaan korban yakni Jamal (31).
"Tersangka yang diamankan adalah YS alias Yudi. Tersangka YS diamankan di daerah Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar," kata Anom Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa tersangka YS terdeteksi sedang berada di sebuah home stay di Tebing Padang Panjang. Petugaspun langsung menyergapnya. Dari tangan YS diamankan barang bukti dua unit handphone dan beberapa kartu ATM.
Seperti diketahui penganiayaan terjadi pada 9 Septermber 2024, ketika korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Korban dianiaya oleh tersangka A dan YS. Akibat penganiyaan itu korban mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala. Walau sempat dilarikan ke berbagai rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Saat kejadian ada lima pelaku.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait