iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengangkap komplotan pengendar narkoba sabu dan pil ekstasi. Satu dari tiga yang ditangkap adalah napi Rutan (Rumah Tahanan) Pekanbaru.
Dalam operasi ini polisi menyita barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dan 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir.
“Kita mengamankan seorang napi berinial OE warga binaan atau napi Rutan Pekanbaru. OE merupakan pengendali peredaran ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Kamis (5/9/2024).
Penangkapan ini bermula saat Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Siak Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian polisi melakukan penyamaran untuk membeli narkoba. Saat itu disepakati polisi yang sedang menyamar untuk bertransaksi di Jalan Sirotul Jannah Pandah Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Saat itulah muncul seorang pria menggunakan sepeda motor. Kemudian pria itu terlihat meletakkan bungkusan di semak-belukar. Petugas yang sudah menunggu langsung menyergap pria tersebut.
“Pria yang diamankan itu adalah FKH (35). Dari pengakuan tersangka FKH bahwa dia hanya disuruh tersangka OE (napi) untuk mengantarkan barang tersebut. FKF mengaku sudah tiga kai disuruh OE,” ucapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait