ROKAN HULU, iNewsPekanbaru.id- Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial HI tersandung kasus tindak pidana korupsi terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia terjerat kasus pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 UPT se Rohul.
Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono memimpin konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya
"Kasus ini, dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolre Kamis (16/5/2024).
Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya). Dari Keduanya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 521 berupa dokumen serta Surat, uang Rp2 miliar, Honda Vario, komputer dan lainnya.
"Dalam pengadaan BBM dan sewa Sarana mobilitas darat untuk 16 UPT se Rohul, kerugian negara sekitar Rp 6,28 miliar. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," jelasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait