iNewsPekanbaru.id - Sebanyak 16 tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja telah berhasil ditangkap Polda Riau dan jajaran. Dalam operasi ini, tim dari Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Boby Sebayang serta tim dari Subdit II di bawah kepemimpinan AKBP Janton Silaban turut berperan.
Wakapolda Riau, Brigjen Polisi K Rahmadi, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersangka tersebut, empat di antaranya telah direhabilitasi karena mereka merupakan pemakai narkoba.
"Penangkapan para tersangka berlangsung dalam operasi yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 17 September 2023," kata Wakapolda Rabu (27/9/2023).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah besar narkoba, termasuk 9,94 kilogram sabu, 60,23 kilogram ganja, dan 54 ribu butir ekstasi. Tersangka yang diamankan memiliki berbagai inisial seperti FSD, NP, NA, JU, FR, Z, AN, IB, FO, RY, dan NA.
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kompleks perumahan di Pekanbaru dan Dumai Barat, Kota Dumai. Wakapolda Rahmadi mencatat bahwa operasi tersebut mungkin telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, mengungkapkan bahwa ganja yang disita berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Sementara sabu dan ekstasi direncanakan akan dibawa ke Sumatera Utara,"tandasnya.
Setelah penangkapan, seluruh barang bukti narkoba langsung dimusnahkan. Sda yang dimusnahkan dengan dibakar ada juga yang dicambur dengan air dan ada yang diblender.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait