KAMPAR iNewsPekanbaru.id- Dua orang pelaku pencurian kabel milik PT PLN Persero yakni HE (38) dan WA (31) warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu ditangkap Satreskrim Polres Kampar.
Kejadian ini diketahui pada Jumat (31/3/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB yang terjadi Jalan Desa Muara Bio Desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Lalu dilaporkan oleh Gogor Pasuko (31) yang merupakan karyawan PLN.
"Mereka sudah meresahkan masyarakat, karena kabel PLN sudah sering kehilangan," jelas Kasat Kasat Reskrim AKP Aries Gusnadi Rabu (23/8/2023).
Awalnya, Gogor Pasuko ( Pelapor) mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu.Pelapor langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati Kabel PLN banyak yang hilang.
Selanjutnya Selasa (23/5/2023) ia mendapatkan informasi kembali dari warga Desa Muara Bio bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di Desa Muara Bio dengan total kehilangan kebel sekitar 8000 meter dan kemudian pelapor langsung melapor kepada manager PLN bahwa telah pencurian kebel PLN di Desa Muara Bio dan Pelapor di suruh buat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
"Kerugian PLN mencapai Rp 2,5 Milyar," ujar Kasat.
Dengan tindakan pelaku ini, warga sekitar mulai mewaspadai dan pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB anggota Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari Camat Kampar Kiri Hulu bahwa warga Batu Songgan telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian kabel PLN di Desa Batu Songgan Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kampar Kiri langsung pergi ke TKP dan mengamankan 2 orang pelaku pencurian tersebut," tambah Aires.
Selanjutnya anggota Polsek Kampar Kiri membawa 2 orang pelaku tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk diamankan, "setelah di introgasi ternyata laporan ada di Polres Kampar pada bulan Juli 2023," terang Kasat.
Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu, senter warna oren, 4 tali tambang, 2 gergaji besi, 15 meter kabel PLN, 2 meter karet penggulung kabel tembaga dan rekaman video berdurasi 4 menit 10 detik.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3,4, dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 64 KUHP dan kini keduanya bersama barang bukti di amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait