PEKANBARU iNews.id - Program 7 Berkah Pajak yang diluncurkan Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu disambut antusias oleh masyarakat Riau. Khususnya bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak.
Terbukti, sejak program pemutihan pajak ini digulirkan sejak 1 Februari 2023 lalu hingga saat ini total sudah ada 48.310 unit kendaraan yang diputihkan denda pajaknya. Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28.987.740.469.
Selama ini program ini berjalan Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78.189.542.908.
Kabid Pajak, M Sayoga Jumat (10/3/2023) mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau masih berlangsung 31 Mei 2023 mendatang.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembambayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.
“Mudah - mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.
Yoga mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan nya tidak menjadi kendaraan bodong.
Saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi. Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
"Kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan. Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Yoga.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait