INHU , (Pekanbaru.inews.id) - Polres Inhu menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mantan pegawai di Pemkab Inhu ini ditetapkan tersangka dalam proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan pagu, Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.
"Pengalihan bantuan dari Rokan Hulu untuk 2 Poktan (Kelompok Pertanian) di Kabupaten Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp 138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu 1.857.352.00," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Senin (28/11/2022).
Dijelaskannya, modus tersangka untuk mendapatkan uang dalam kasus ini, ketika Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing.
"PPTK, meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama. Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan," ucap Kapolres.
Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.
"Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.3 miliar. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021. "Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21," ucap Kapolres.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait