Dihukum Dua Kasus Korupsi, Rusli Zainal Bebas dari Penjara

Banda Haruddin Tanjung
Gubernur Riau Rusli Zainal memakai kemeja putih hari ini bebas setelah menjalani kurangan 10 Tahun Penjara

Pekanbaru iNews.id - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya bisa menghirup udara segar. Mantan Gubernur Riau dua priode ini terjerat kasus korupsi dan selama ini mendekam di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Rusli Zainal bebas hari ini, 21 Juli 2022 keluar dari Lapas Kelas II Pekanbaru setelah menjalani hukuman dalam dua kasus korupsi sekaligus. Dimana kasus menjeratnya pertama adalah terkait suap PON (Pekan Olahraga Nasional) Riau.Selain itu pria yang akrab disapa RZ ini juga terjerat kasus korupsi izin kehutanan. Sehingga politisi Golkar ini dibui selama 10 tahun.

"Beliau sudah bebas dan pulang pagi tadi," kata Humas Kementerian Huum dan HAM Riau Koko Syawaludin Sitorus Rabu (20/7/2022).

Dia menjelaskan, bahwa Rusli Zainal sudah mengurus segala persyaratan administrasi untuk kebebasannya. Setelah semua selesai, maka suami Septina Primawati, anggota DPRD Riau kembali ke rumahnya.

Dia menjelaskan bahwa Rusli Zainal selama ini mendekam di sel Tindak pidana korupsi bersama tahanan lain."Dia selama ini di blok Tipikor. Dia bebas bersyararat," ucapnya.

Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Namun kasus terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung dan terakhir Rusli mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Perjuangan membuahkan hasil dan akhirnya mendapat 'potongan' 4 tahun penjara menjadi 10 tahun.


 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network